Hukum Islam / Syariat Islam adalah peraturan - peraturan danketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkanAl-Qur'an dan Al-Hadist.
Hukum Islam / Syariat Islam terbagi menjadi 5 bagian, yaitu:
Allah Jalla wa ’Ala berfirman yang artinya:
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu dan istri istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al Ahzaab: 59).
Manusia baru dapat terhindar dari penyakit dosa dan kejahatan-kejahatan tatkala ia meyakini bahwa dosa dan kejahatan itu lebih berbahaya dan lebih memudhoratkan dari seorang pencuri, ular atau binatang buas lainnya dsb. Dan tatkala keperkasaan, keagungan serta wibawa Allah setiap saat menjadi pertimbangannya.