Jumat, 09 Maret 2012

ISTILAH POPULAR HUKUM ISLAM

Hukum Islam / Syariat Islam.
  • Hukum Islam / Syariat Islam adalah peraturan - peraturan danketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkanAl-Qur'an dan Al-Hadist.
Hukum Islam / Syariat Islam terbagi menjadi 5 bagian, yaitu:


Wajib / Fardhu.
  • adalah Amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahaladan apabila di tinggalkan mendapat dosa.
Wajib / Fardhu di bagi 2, yaitu:
Wajib / Fardhu Ain.
  • yaitu Amal perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiapmukalaf (kewajiban perseorangan). contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll.
Wajib / Fardhu Kifayah.
  • yaitu Amal perbuatan yang cukup dilakukan oleh beberapaorang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban itu. akantetapi jika tak ada seorang pun melakukannya, maka semua orang di daerahtemapat itu berdosa, misalnya memandikan, mengafani, menyembahyangkan danmenguburkan jenazah.

Sunat.
  • adalah amal perbuatan yangbila dikerjakan mendapatkan pahaladan bila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunat dibagi 2, yaitu:
Sunat Muakkad.
  • yaitu sunat yang sangat dianjurkan mengerjakannya. (karenaRasullah selalu mengerjakannya dan jarang meninggalkannya), contohnya sholatTarawih, Idulfitri, Idul Adha, Tahajud, Dhuha, dll.
Sunat Ghairu Muakkad.
  • yaitu sunat yang dianjurkan mengerjakannya, tetapi tidaksepenting sholat sunat muakkad. (karena rasulullah kadang - kadangmengerjakannya dan kadang tidak). contohnya sholat sunat 2 rakaat sebelummagrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.

Haram.
  • adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat dosa danbila di tinggalkan mendapat pahala. contohnya berzina, meminum minuman keras,mencuri, berdusta, durhaka kepada orang tua, dll.

Makruh.
  • yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa danbila ditinggalkan mendapat pahala / perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan.misalnya merokok, memakan petai, jengkol, bawang mentah, dll.

Mubah.
  • yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan atau di tinggalkantidak mendapat pahala dan tidak berdosa. contoh makan, minum, tidur.

Mukalaf
  • Mukalaf adalah orang islam yang telah dewasa yang wajibmenjalankan Hukum Islam / Syariat Islam. Batasan dewasa adalah jika seseorangtersebut mencapai akil baligh, yakni telah Sempurna Akalnya (mampu membedakanbaik / buruk), dan bagi anak laki 6 laki telah mampu keluar air mani, atautelah bermimpi bersetubuh, atau telah berusia 15 tahun. Sedangkan bagi anakperempuan telah mengalami menstruasi (haid), yaitu keluarnya darah kotor darirahimnya, atau telah berusia 9 tahun lebih.

Syarat.
  • adalah ketentuan - ketentuan atau perbuatan - perbuatan yangharus dipenuhi sebelum melakukan pekerjaan, Tanpa memenuhi ketentuan tersebut,suatu pekerjaan dianggap tidak syah. Misalnya menutup aurat sebelum mengerjakansholat.

Rukun.
  • adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalammelakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut,suatu pekerjaan dianggap tidak syah. misalnya membaca surat al-fatihah dalamsholat.

Sah.
  • yaitu syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar.contohnya shalat seseorang dianggap sah jika shalat itu dikerjakan sesuaidengan syarat dan rukunnya yang telah ditentukan dan dikerjakan dengan benar.

Batal.
  • yaitu syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya atautelah terpenuhi tetapi tidak dilakukan secara benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar